Senin, 03 September 2018

Polresta Surakarta bongkar kasus penipuan umrah dengan korban 1.800 jemaah



Umroh Hemat Dan Menyenangkan Dengan Travel Wisata Halal

Sepanjang tahun 2017, Polresta Surakarta berhasil mengungkap sejumlah kasus. Kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah penipuan dan penggelapan terhadap ribuan jemaah umroh oleh PT Ustmaniyah Hannien Tour. Dua petinggi biro haji dan umroh tersebut telah diamankan belum lama ini.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan berdasarkan pengembangan, hingga saat ini sudah ada 1.800 korban yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasil penelusuran, biro yang berkantor pusat di Jalan Yosodipuro, Solo tersebut juga membuka cabang di Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta, Cibinong, Makassar, Pekanbaru, Tangerang dan Riau.
"Untuk kasus Hannien Tour sampai saat ini korbannya sudah 1.800 orang, dengan kerugian mencapai Rp 37,8 miliar. Jumlah tersebut sangat dimungkinkan akan bertambah, karena Hannien Tour punya kantor cabang di berbagai kota," katanya, Jumat (29/12).
Ribut menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan dua tersangka, yakni Farid Rosyidin (45) yang menjabat direktur utama dan Avianto Boedhy (50), sebagai bendahara. Kedua tersangka diamankan aparat Polresta Surakarta di Jalan Tegar Beriman Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/12) lalu.
"Kita masih kembangkan kasus ini, karena masih banyak korban yang belum melapor. Mereka akan kita kenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.dan kita jerat juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandasnya.
Lebih lanjut Ribut menerangkan, sepanjang tahun 2017 angka kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Solo mengalami penurunan. Tahun 2016 jumlah kasus sebanyak 1.054 dan tahun ini turun 19 persen menjadi 85 kasus.
Sementara itu, untuk kinerja pengungkapan perkara, imbuh Ribut, mengalami kenaikan sebesar 16 persen. Tahun sebelumnya yang hanya 53 persen menjadi 69,8 persen.
Menurut Ribut, tiga kejahatan paling menonjol bermodus penipuan. Selain kasus penipuan PT Hannien Tour, ada juga penipuan investasi emas dengan tersangka Sie Haryanto alias Yusak. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 111 miliar, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang.
"Yang terakhir adalah kasus penipuan secara online, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 750 juta. Empat tersangka sudah kami amankan. Mereka akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPT) agar lebih maksimal," pungkas dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar